PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Penetapan calon Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
