Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. melakukan seleksi administrasi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi; b. MENETAPKAN peserta yang lolos seleksi administrasi untuk kemudian mengikuti uji kompetensi; c. MENETAPKAN teknik penilaian uji kompetensi; d. melakukan uji kompetensi terhadap peserta yang mencakup peminatan, motivasi, dan karakteristik pribadi melalui wawancara; e. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan uji kompetensi; f. melakukan pemeringkatan terhadap hasil pelaksanaan uji kompetensi; g. melakukan penelusuran rekam jejak peserta seleksi, melalui penilaian pimpinan, rekan sejawat, serta staf atas kinerja peserta di lingkungan kerja; dan h. menyampaikan hasil uji kompetensi berdasarkan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
