GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.
Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan:
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
- mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
- meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
- meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Pasal 4
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.
Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
- menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
- mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
- melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
- mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat...
SK No 010721 A
FRESIDEN
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.
Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas: A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Kesehatan; dan
Menteri Keuangan. B. Pelaksana Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Unsur Kementerian Kesehatan;
Unsur Kementerian Dalam Negeri;
Unsur... SK No O1O722 A
PRESIDEN
- Unsur Kementerian Luar Negeri;
- Unsur Kementerian Perhubungan;
- Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Unsur Kementerian Agama;
- Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Ijnsur Tentara Nasional Indonesia; 1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Unsur Kantor Staf Presiden.
Pasal 9
(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur
organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Pasal 10. . .
SK No 010723 A
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19.
(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan
memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 1 9.
Pasal 12
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidan Hukum dan Perundang-undangan,
t
anna Djaman
SK No O1O737 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-L9) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa World HealthOrganization (WHO)telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O;
- bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-L9 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
SK No 0107?6 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20LB tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Benca.na pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 34);
