KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidan Hukum dan Perundang-undangan,
t
anna Djaman
SK No O1O737 A
