KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.
