KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
- menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
- mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
- melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
- mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.
