KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19.
(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan
memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 1 9.
