Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Pasal 2
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis (KRISNA-RENSTRA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama, J-')) -74%,„0 ‘-‘ Zahermann Muabezi
