PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA WRUS D/SEASE
SALINAN
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KE,PUTUSAN PRESIT)EN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 202O
TENTANG
PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA WRUS D/SEASE
2019 (COr,'rD -19l SEBAGAI BENCANA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Vints l)isease 2019 (COWD-L9) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
- bahwa World Health Organization (WHOI telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional. Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
Lrndang-Undang Nomor '24 Tahun 2007 tentang Penarrggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OZ Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor a7231;
Keputusan'. .
SK No 01A740 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 202O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENI'ANG PENETAPAN
BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA WRUS
DTSEASE 2019 (COVID-L9I SEBAGAI BENCANA NASIONAL.
KESATU Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional. KEDUA Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coron.a Virus Dsease 2019 (COWD-L9) dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Percepatan Penanganan Corona'Virus Disease 2019 (COVID-I?) sesuai dengan Keputtrsan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. KETIGA Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan:. Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, cialam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pr.rsat.
KEEMPAT:
SK No 010748 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De m dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 010750 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Vints l)isease 2019 (COWD-L9) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
- bahwa World Health Organization (WHOI telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
Lrndang-Undang Nomor '24 Tahun 2007 tentang Penarrggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OZ Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor a7231;
Keputusan'. .
SK No 01A740 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 202O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
