PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama, J-')) -74%,„0 ‘-‘ Zahermann Muabezi
