PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020
Pasal 13A
( 1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disampaikan secara elektronik (online).
Pasalii Keputusan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
jjH~~~:}_JQlm dan Perundang-undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan covm:.19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020; .
- bahwa telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19), perlu dilakukan penambahan kementerianflembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
... ·
SK No 022805 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
J>eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan. ·Lembaran Negara Re.publik Indonesia · Nomor 4828);
Peraturan .Pemerintah Nomor 22 TahuiJ..2008 tentang Pe.ndanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik InQ.onesia Tahun 2008 Nomor 43, ·TI,mlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 TahuiJ. .. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan ...
SK No 022806 A
PR.ESIOEN
REPUSLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
