Pasal 13A
( 1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disampaikan secara elektronik (online).
Pasalii Keputusan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
jjH~~~:}_JQlm dan Perundang-undangan,
Djaman
