KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan:
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
- mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
- meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
- meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
