KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.