KEPPRES
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas: A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Kesehatan; dan
Menteri Keuangan. B. Pelaksana Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Unsur Kementerian Kesehatan;
Unsur Kementerian Dalam Negeri;
Unsur... SK No O1O722 A
PRESIDEN
- Unsur Kementerian Luar Negeri;
- Unsur Kementerian Perhubungan;
- Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Unsur Kementerian Agama;
- Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Ijnsur Tentara Nasional Indonesia; 1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Unsur Kantor Staf Presiden.
