Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2
BKPM mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi : a. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan me nyampaikannya kepada Prsiden untuk mendapatkan persetujuan; b. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengningkan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam
rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal; c. menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang ber- sangkutan sebagai pedoman pembangunan sektorsektor penanaman modal; d. mengajukan Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal tersebut pada huruf c Pasal ini kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan PRESIDEN; e. mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan; f. menyelenggarakan kegiatan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi yang seluas-luas nya mengenai proyek-proyek penanaman modal; g. menyelenggarakan komunikasi, promosi. dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya; h. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek-proyek penanaman modal; i. menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku; j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan; k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dan perubahan penanaman modal asing; l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan. dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin dan keputusan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan; m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal; n. menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pe nanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Departemen/Ins tansi yang bersangkutan.
Pasal 4
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari :
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi;
- Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan;
- Deputi Pengendalian Pelaksanaan;
- Staf Ahli;
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengolahan Data;
Pasal 5
(1) BKPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan seharihari menerima petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan dan dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (2) Dalam menjalankan tugasnya Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua; (3) Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dalam hal Ketua berhalangan;
b. membina dan mengembangkan administrasi BKPM yang efektif dan efisien;
c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan BKPM;
d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Pasal 6
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi adalh unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan, pengembangan dan promosi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 7
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi mempunyai tugas membantu Ketua dalam perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pengembangan, dan promosi penanaman modal.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijaksanan penanamn modal dan melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencan terpadu serta komprehensif dalam rangka baik UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 maupun UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 dan yang diatur di luar UNDANG-UNDANG penanaman modal; b. penyiapan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang ber- sangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal; c. menyusun/mengembangkan informasi proyek, profil proyek, kerangka acuan, dan daftar mesin/peralatan yang pemasukannya melalui impor tidak diberi pembebasan bea masuk atau tidak diizinkan untuk diimpor karena sudah dapat dibuat di dalam negeri (negative list); d. melakukan usaha serta kegiatan promosi, penerangan, dan komunikasi yang efektif bagi para calon penanam modal dan para penanam modal pada khususnya serta dunia usaha pada umumnya, baik secara langsung maupun melalui dan/atau bekerja sama dengan instansi lainnya; e. melakukan usaha dan bimbingan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penanaman modal kepada dunia usaha; f. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Pasal 9
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi terdiri dari: a. Biro Perencanaan dan Pengembangan; b. Biro Promosi.
Pasal 10
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian/evaluasi atas aplikasi penanaman modal, aplikasi penggunaan barang modal dan bahan baku, penyiapan keputusan persetujuan, pemberian fasilitas dan perizinan, yang berada di baawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 11
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal, mengeluarkan keputusan yang diperlukan, serta menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanaman modal.
Pasal 12
Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. Penilian/pengevaluasian setiap permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku; b. Penyelesaian semua keputusan Ketua atas permohonan penanaman modal dalam negeri; c. Penyiapan laporan hasil evaluasi atas permohonan penanaman modal asing untuk mendapat keputusan Pemerintah, dan menyelesaikan langkah tindak lanjut yang diperlukan oleh Ketua; d. Penyelesaian pemberian fasilitas perpajakan dan bea masuk bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c; e. Penyiapan serta penyelesaian semua perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri-menteri yang bersangkutan; f. Memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal; g. Lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Pasal 13
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan terdiri dari: a. Biro Penilaian Aplikasi; b. Biro Perizinan dan Fasilitas.
Pasal 14
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan adalah unsur pengendalian dan pengawasan BKPM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi : a. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah; b. mengikuti dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang dinikmati penanam modal; c. menampung masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanam modal serta mengupayakan cara pemecahannya lebih lanjut; d. pengkajian dan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan kepada BKPM dan melakukan penelaahan serta penelitian atas kebenaran laporan; e. penyiapan laporan-laporan pelaksanaan tugas BKPM baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk kepentingan tertentu; f. lain-lain ditentukan oleh Ketua.
Pasal 17
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan membawahi : a. Inspektur I; b. Inspektur II; c. Inspektur III; d. Inspektur IV; e. Inspektur V;
Pasal 18
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKPM dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Ketua; (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 19
(1) Sekretariat Badan adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua; (2) Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, urusan tata usaha dan lain-lainnya dalam lingkup BKPM.
Pasal 20
Pusat Penelitian dan Pengolahan Data, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PUSLITLAHTA adalah pelaksana tugas tertentu di bidang penelitian dan pengolahan data yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 21
(1) Biro masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian; (2) Inspektur masing-masing membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Inspektur Pembantu; (3) PUSLITLAHTA terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan beberapa tenaga dalam jabat an fungsional sesuai dengan kebutuhan; (4) Sekretariat Badan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan setiap Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
Pasal 22
(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya; (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengatasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Hubungan kerja antara BKPM dan BKPMD dilakukan secara konsultatif-fungsional.
Pasal 23
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan-jabatan eselon Ia; (2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib; (3) Staf Ahli adalah jabatan setingkat eselon Ib; (4) Kepala Biro, Sekretaris Badan, Kepala PUSLITLAHTA, dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa; (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon IIIa; (6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 24
(1) Ketua, Wakil Ketua, Deputi, dan Staf Ahli yang eselonnya Ib diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Kepala Biro, Sekretarias Badan, Kepala PUSLIT LAHTA, Inspektur, dan Staf Ahli yang eselonnya IIa diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua; (3) Ketua Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Ketua; (4) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BKPM ditetapkan oleh Ketua BKPM setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 1982, sepanjang tidak bertentang dengan Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku.
Pasal 27
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
