KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 23
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan-jabatan eselon Ia; (2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib; (3) Staf Ahli adalah jabatan setingkat eselon Ib; (4) Kepala Biro, Sekretaris Badan, Kepala PUSLITLAHTA, dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa; (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon IIIa; (6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
