Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi : a. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah; b. mengikuti dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang dinikmati penanam modal; c. menampung masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanam modal serta mengupayakan cara pemecahannya lebih lanjut; d. pengkajian dan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan kepada BKPM dan melakukan penelaahan serta penelitian atas kebenaran laporan; e. penyiapan laporan-laporan pelaksanaan tugas BKPM baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk kepentingan tertentu; f. lain-lain ditentukan oleh Ketua.
