Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. Penilian/pengevaluasian setiap permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku; b. Penyelesaian semua keputusan Ketua atas permohonan penanaman modal dalam negeri; c. Penyiapan laporan hasil evaluasi atas permohonan penanaman modal asing untuk mendapat keputusan Pemerintah, dan menyelesaikan langkah tindak lanjut yang diperlukan oleh Ketua; d. Penyelesaian pemberian fasilitas perpajakan dan bea masuk bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c; e. Penyiapan serta penyelesaian semua perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri-menteri yang bersangkutan; f. Memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal; g. Lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
