KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
regulation_id: "KEPPRES_78_1982" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL" year: "1982" number: "78" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-78-1982" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1982/78" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-78-tahun-1982" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-78-1982
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor Penanaman Modal, dengan memperhatikan pandangan dan bahan-bahan yang disampaikan oleh departemen/lembaga yang bersangkutan".
Pasal II
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal III
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 september 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
