Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi : a. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan me nyampaikannya kepada Prsiden untuk mendapatkan persetujuan; b. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengningkan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam
rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal; c. menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang ber- sangkutan sebagai pedoman pembangunan sektorsektor penanaman modal; d. mengajukan Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal tersebut pada huruf c Pasal ini kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan PRESIDEN; e. mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan; f. menyelenggarakan kegiatan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi yang seluas-luas nya mengenai proyek-proyek penanaman modal; g. menyelenggarakan komunikasi, promosi. dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya; h. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek-proyek penanaman modal; i. menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku; j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan; k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dan perubahan penanaman modal asing; l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan. dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin dan keputusan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan; m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal; n. menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pe nanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Departemen/Ins tansi yang bersangkutan.
