KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari :
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi;
- Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan;
- Deputi Pengendalian Pelaksanaan;
- Staf Ahli;
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengolahan Data;
