KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKPM dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Ketua; (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
