KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian/evaluasi atas aplikasi penanaman modal, aplikasi penggunaan barang modal dan bahan baku, penyiapan keputusan persetujuan, pemberian fasilitas dan perizinan, yang berada di baawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
