Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 1
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI, adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan Kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok memberi bantuan di bidang teknis dan administratif kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
menyelenggarakan pembinaan administratif, organisasi, dan tata laksana terhadap seluruh unsur lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi : a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPR-RI; b. membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat serta melaksanakan pembinaan organisasi dan kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR-RI; c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penyelesaian masalah hukum; d. menyelenggarakan urusan di bidang anggaran dan melaksanakan urusan keuangan; e. menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan dan perjalanan; f. melaksanakan pengelolaan kompleks gedung dan peralatannya; g. melaksanakan pengawasan dan pembinaan intern.
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal DPR-RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal; (2) Dalam menjalankan tugasnya Sekretarias Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal; (3) Sekretaris Jenderal membawahkan :
a. Biro Persidangan;
b. Biro Kesekretariatan Pimpinan;
c. Biro Administrasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Urusan Dalam;
g. Biro Pemeliharaan dan Peralatan Gedung;
h. Biro Pengawasan dan Pembinaan Intern.
Pasal 5
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI; c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPR-RI.
Pasal 6
(1). Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris jenderal; (2). Apabila sekretaris jenderal berhalangan, maka wakil sekretaris jenderal mewakili sekretaris jenderal.
Pasal 7
- Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal;
- Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian dari tugas pokok Sekretaris Jenderal DPR-RI dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing- masing.
- Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Pasal 8
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR- RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Sekretaris Jenderal DPR-RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas per timbangan Pimpinan DPR-RI. (2) Kepala Biro dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
Pada Sekretariat Jenderal DPR-RI terdapat sebuah Unit Pelayanan Kesehatan.
Pasal 12
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
