KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
