KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
