KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 7
- Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal;
- Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian dari tugas pokok Sekretaris Jenderal DPR-RI dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing- masing.
- Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
