KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR- RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Sekretaris Jenderal DPR-RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
