KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 6
(1). Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris jenderal; (2). Apabila sekretaris jenderal berhalangan, maka wakil sekretaris jenderal mewakili sekretaris jenderal.
