KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 5
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI; c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPR-RI.
