KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal DPR-RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal; (2) Dalam menjalankan tugasnya Sekretarias Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal; (3) Sekretaris Jenderal membawahkan :
a. Biro Persidangan;
b. Biro Kesekretariatan Pimpinan;
c. Biro Administrasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Urusan Dalam;
g. Biro Pemeliharaan dan Peralatan Gedung;
h. Biro Pengawasan dan Pembinaan Intern.
