KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
