KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI, adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan Kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
