KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok memberi bantuan di bidang teknis dan administratif kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
menyelenggarakan pembinaan administratif, organisasi, dan tata laksana terhadap seluruh unsur lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI.
