SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD.
Pasal 2
Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk:
- mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan
- mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Pengarah yang terdiri dari:
- Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian;
- Anggota : a) Gubernur Bank Indonesia;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri
SK No 069229 A
FRESIDEN
- Menteri Sekretaris Negara; Pendayagunaan 0 Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; dan
- Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai tugas:
- menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;
- memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;
- melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan
- melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden.
(3) Pelaksana
SK No 069239 A
FRES IDEN
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai tugas:
- melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;
- memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;
- menJrusun perumusan rencana strategis ETPD;
- melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;
- menJrusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD.
(4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja
Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal4...
SK No 069206 A
PRES IDEN
Pasal 4
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
- pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
- pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
(1) TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) TP2DD KabupatenlKota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
Pasal 6
Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenlKota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya
- TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
- TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
- Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang- undangan.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
- Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
SK No 069238 A
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 069246A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital;
- bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayal (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 069242A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ae62);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4T,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang
SK No 069232 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20lO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 1 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 20l8 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8 Nomor L82l;
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 20l9 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor ll2);
