KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 4
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
- pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
- pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
