KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD.
