KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya
- TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
- TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
- Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang- undangan.
