KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
- Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
