KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 10
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
SK No 069238 A
PRESIDEN
