KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 069246A
