SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 1
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan T\rgas. Pasal2...
SK No 205121 A
PRESIDEN
Pasal 2
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan Tugas mempunyai tugas:
- menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
- memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;
- mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
- memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
- memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;
- melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
- memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Pasa14...
SK No 205122 A
FRESIDEN
Pasal 4
1 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Anggota;
- Anggota Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 5
Susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas: Badan a. Ketua Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal.
- Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 6
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
- Kepala Badan Karantina Indonesia.
Pasal 7
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d terdiri atas:
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Mitik Negara;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c.Direktur... SK No 205123 A
FRESIDEN
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan, Badan Karantina Indonesia;
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Koordinasi Modal, Kementerian Investasi lBadan Penanaman Modal;
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pengembangan lklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jaksa
SK No 2051244
FRESTDEN
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kejaksaan Agung;
- Gubernur Papua Selatan; dan
- Bupati Merauke.
Pasal 8
(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas dibentuk
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
Pasal 9
Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Ketua Satuan T\rgas.
Pasal 10
Satuan T\rgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal12...
SK No 205125 A
Pasal 12
Satuan Tlrgas melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 205126 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuetl, perlu dikembangkan suatu kawasan pengembangan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- bahwa memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal L2 Desember 2023, untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Satuan Tlrgas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan...
SK No 205120 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perrzinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66171;
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2591;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20L9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20L9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuet) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 91);
