KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 2
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.