KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 1
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan T\rgas. Pasal2...
SK No 205121 A
PRESIDEN
