KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 5
Susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas: Badan a. Ketua Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal.
- Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
