KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 6
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
- Kepala Badan Karantina Indonesia.
