KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Pasal 8
(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas dibentuk
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
