PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
Ketua : Wakil Presiden
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;epkumham.go 3. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Kepala Unit Kerja Presiden untuk
Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
- Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.
(Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden).
(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan
yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi
nasional;
- Menetapkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi
pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi
birokrasi;
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan
program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;epkumham.go
- Menetapkan program-program unggulan dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi;
- Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
- Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam
melaksanakan tugasnya;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
- Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet.epkumham.go
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi
birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders);
- Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Reformasi
Birokrasi Nasional;
- Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi
Birokrasi Nasional;
- Mengusulkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan
reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional;
- Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasiepkumham.go birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).
Pasal 4
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada
anggaran Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2010epkumham.goPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, diperlukan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi secara
nasional;
- bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional adalah
untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional,
berintegritas, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
serta peningkatan pelayanan prima dan berkeadilan;
- bahwa dalam rangka sinkronisasi, konsistensi dan efektivitas
pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi nasional, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan pelaksana reformasi birokrasi
di tingkat nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf
c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republikepkumham.goIndonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025epkumham.go (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan
Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
