Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
- Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet.epkumham.go
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi
birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders);
- Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Reformasi
Birokrasi Nasional;
- Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi
Birokrasi Nasional;
- Mengusulkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan
reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional;
- Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasiepkumham.go birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).
